Jumat, 25 November 2011

PEMBARUAN LANDASAN YURIDIS


PEMBARUAN LANDASAN YURIDIS
AJUSNA ADE
NPM : 032 911 060
KELAS : A

Abstrak : Landasan yuridis adalah landasan hukum yang mendasari  semua kegiatan pendidikan mengeai  hak-hak yang penting seperti komponen struktur, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenangan . Pendidikan adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepangjang hidup. Tiap-tiao negara memeliki  peraturan perundang-undang tersebut. Bila ada suatu tindakan yang berketentang dengan peraturan perundang-undangan itu, maka di katakan tindakan itu melanggar hukum yang  berlaku di negara yang bersangkutan. Negara Republik Indonasia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, peraturan pemerintah, ketetapan, sampai dengan surat keputusan. Semuanya mengandung hukum yang patut di taati, dimana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang tertinggi.Metode yang di gunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi pustaka dimana penulis mencari sumber dari warnet untuk di telah.Tujuan pembuatan artikel ini adalah bagimana kita menyadari degan adanya hukum-hukum yang berlaku serta menaati aturan-aturan tersebut.hasil studi pustaka menyatakan bahwa  Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan , wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Kata kunci : pembaruan landasn yuridis, hukum pendidikan

Pendahuluan

Kata landasan dalam hukum berarti  melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seorang guru bole mengajar misalnya, adalah surut keputusan tentang pengangkutannya sebagai guru, yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah syarat keputusan itu beserta hal-haknya.
Sementara  itu kata hukum dapat di pandang sebagai aturan baku yang patut di taati. Aturan baku yang sudah disahkan  oleh pemerintah ini, bila di langgar akan mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Seorang guru yang melanggar  di siplin misalnya, bila di kenai sangsi dalam bentuk kenaikan pangkatnya di tunda. Bigitu pula seorang peserta didik yang kehadirannya kurang daru 75% maka tidak di ijinkan mengekuti  ujian akhir.
Hukum atau aturan baku di atas, tida selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan di taati oleh masyarakat. Hukum adatnya misalny, banyaknya yang tidak tertulis, di turunkan secara lisan turun temurun di masyarakat. Yang merepakan kebiasaan yang sangat kuat mengikat masyarakat hukum seperti  ini juga dapat menjadi landasan pendidikan. Kalau masyarakat masih taat melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolah pun perlu menanamkan kebiasaan-kebiasaan bergotong royong dalam kehidupan kepada para siswanya. Begitu pula kalau ada masyarakat mengharuskan anak-anak ikut melaksanakan upacar bersih desah, maka sekolah harus melaksanakan anak-anak ini untuk minta ijin pada saat bersi dase berlangsung.kegiatan pendidikan ynag di landasi oleh hokum,antara lain adalah calon siswa SD tidak harus lulusan TK, Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal.  Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi bahkan dapat diciptakan secara otomatis.
B.METODE
Metode yang di gunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi pustaka dimana penulis mencari sumber dari warnet untuk di telah
C.Hasil dan Pembahasan
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan , wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK menteri Pendidikan Nasional RI No 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaan terhadap tanah air yang dalam  kurikulum internasional disebut sebagai civic education, citizenship education.

A.Landasan yuridis pendidikan indonesia
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Tiap-tiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di Negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan. Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air. Landasan yuridis bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi.
Dalam praktek penyelenggraan pendidikan tidak sedikit ditemukan penyimpangan. Memang penyimpangan tersebut tidak begitu langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam skala nasional dapat menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga spiritual. Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat merusak pendidikan sebagai proses pembentukan watak dan kepribadian bangsa sehingga dalam jangka panjang menjadikan pendidikan bukan sebagai sarana rekonstruksi sosial tetapi dekonstruksi sosial. Itulah sebabnya di samping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.


       B. Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang undang dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia. Semua peraturan harus tunduk kepada undang undang termasuk pendidikan. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 hanya 2 pasal yaitu pasal 31 dan 32 yang menceritakan tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 sebagai berikut :
                  Ayat 1  :  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
                  Ayat 2 :    Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
                  Ayat 3 :    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
                  Ayat 4  :   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
                  Ayat 5 :   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
                           Pasal 32 UUD 1945 sebagai berikut :
                  Ayat 1  :  Memajukan kebudayaan nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya.
                  Ayat 2  :  Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pendidikan dan kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila pendidikan maju, maka kebudanyan juga akan maju.
        pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Satuan lokal.  Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis.
Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)).
Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan kepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.

D.Pendapat penulis
Ada pun pendapat yang di kemukaan oleh penulis yaitu hukum yuridis perlu di pertegaskan dan di perhatikan guna melihat kesejatraan kita semua.

E.Penutup
a.kesimpulan
landasan yuridis adalah dasar hokum yang mendasari semua kegiatan pendidikan mengenai hal-hal yang pentig seperti komponen struktur,kurikulum,pengelolaan,pengawasan dan ketenagaan.      pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,pengajaran atau latihan bagi peranannya di massa yang akan dating.Sendangkan landasan yuridis dalam reyalisasidis adalah seperangkap konsep peraturan per undag-undag Indonesia yang menjadi sistem tolak pendidikan nasional

b.saran
Artikel ini apabila terdapat kesalahan-kesalahan berupa kata maupun bahasa yang belum lengkap maka saya sebagai penulis siap di kritik untuk penyempurnaan.





  



























                                                      DAFTAR RUJUKAN

Pidarta, Made. Landasan Pendidikan. Stimulas Pendidikan Bercorak Indonesia.
Jakarta. Rineka, 2007.
Poespowardoyo, Soeryanto. Filsafat Pancasila. Jakarta, 1989.
Syahrial, Sarbini. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Jakarta. Ghalia,
2010.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar